SERANG, TitikNOL - Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis (SAP) Akrual sudah harus diterapkan pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2015. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta pemerintah dari se- Banten untuk tidak menjadikan sistem baru tersebut sebagai alasan jika nanti ada penurunan opini laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Empat daerah di Banten mendapat WTP. Itu nilainya 44,4 persen dari sembilan pemerintah. Ini jangan sampai ada penurunan, dengan alasan akrual basis yang baru pertama kali diterapkan. Kami ingin ajak pemerintah daerah untuk bekerja lebih keras," kata Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, saat menyampaikan arahan di acara sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Jumat (13/2/2016), di Kota Serang.
Ia mengatakan, SAP akrual penerapannya paling lambat untuk LKPD tahun 2015. "Kami imbau kepada seluruh pimpinan kab/kota/provinsi dan staf BPK Banten untuk berkomitmen melaksanakan itu. Setiap uang negara yang keluar harus dipertanggungjawabkan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia menjelaskan, selama ini banyak permasalahan di pemerintah daerah seluruh Indonesia terkait ketidaktertiban dalam penatausahaan aset daerah.
"Aset itu harus dijaga dan dicatat dengan benar. Aset merupakan komponen yang sangat materil. Sebab, kuantitas dan kualitasnya selalu meningkat setiap tahun," ujarnya.(Kuk/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19