JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, jika tidak dibahas secara hati-hati UU Teroris dapat dijadikan menjadi alat kekuaaaan untuk tindakan otoriter.
"Saya kira harus dikaji satu persatu, jangan dijadikan alat dari kekuataan untuk melakukan tindakan otoriter," ujar Fadli Zon di gedung DPR RI, Jakarta.
Tak hanya itu, dalam draft UU Terorisme juga memberikan kewenangan aparat hukum untuk langsung menangkap orang yang diduga pelaku teror. Menurut Fadli Zon, tindakan aparat hukum tersebut akan melanggar HAM.
"Revisi UU ini bahwa aparat hukum bisa mendikte orang-orang tanpa ada prosuder. Kalau ada orang yang berpotensi, langsung ditahan, ini akan melanggar HAM," ungkap politisi Partai Gerindra itu. (Bar/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23