SERANG, TitikNOL - DPRD Provinsi Banten angkat bicara soal kengototan Pemprov Banten yang akan tetap melanjutkan program berobat gratis pakai KTP, meski Kementerian Kesehatan telah melarangnya.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis, meminta Pemprov Banten untuk merubah mekanisme pengobatan gratis menggunakan KTP, bagi warga tidak mampu dengan cara menanggung biaya premi BPJS mereka.
"Kementrian Kesehatan sudah jelas mengatakan bahwa program pengobatan gratis menggunakan KTP itu tidak ada rujukan hukumnya. Jadi kita sudahi rencana itu dan mari fokus pada upaya pengintegrasian program kesehatan dengan program jaminan kesehatan milik pemerintah pusat," kata Mukhlis, Rabu (7/3/2018).
Mukhlis mengatakan, sebaiknya program berobat gratis diintegritaskan dengan progran jaminan kesehatan pemerintah pusat. Sebagaimana tugas pokok dan fungsinya yaitu menyukseskan progam nasional.
"Fraksi PDI Perjuangan dari awal sebelum pembahasan RPJMD Provinsi Banten sudah mengingatkan bahwa UU SJSN yang disahkan pada era SBY, bahwa program berobat cukup hanya dengan KTP tidak selaras dan sejalan dengan UU tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Banten Keukeuh Berobat Gratis Pakai KTP akan Dilanjutkan
Menurutnya, program kesehatan itu harus terkoneksi dengan BPJS, maka Pemprov Banten harus mengintegrasikan dengan program nasional saja.
"Jadi pada intinya pemerintah tidak menolak tetapi harus terintegrasi pada program jaminan kesehatan nasional, jika pemprov Banten ingin menjadi operator/ pengelola itu belum ada rujukan untuk payung hukumnya," lanjutnya.
Ia mengaku, pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung upaya pelayanan kesehatan gratis untuk warga miskin. Tetapi cara penanganannya memang harus benar benar dipikirkan dan ditangani dengan baik.
"Oleh karenanya justru Fraksi PDI Perjuangan lebih mendorong pemprov Banten untuk bisa menanggung rakyat miskin agar masuk dalam program BPJS seperti banyak dilakukan juga oleh pemerintah daerah lain," tukasnya. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan