SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, angkat bicara terkait adanya jabatan Pelaksana tugas (Plt) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang lebih dari satu tahun menjabat.
Menurut Wahidin, pejabat Plt yang sudah melebihi batas ketentuan peraturan perundang-undangan tidak masalah, pasalnya akan diperpanjang masa jabatannya sambil menunggu Open Bidding.
“Saya perpajang lagi sambil nunggu Open Bidding, ya boleh saja (Jabatan PLT lebih dari satu tahun) kalau setahun kita Plt-kan lagi, nunggu hasil Open Bidding,” singkatnya saat ditemui di Kantor Bappeda Banten, Senin (3/2/2020).
Diberitakan sebelumnya, Asisten Komisioner KASN, Antonius Sumaryanto menegaskan, jabatan Plt lebih dari satu tahun melanggar PermenPAN-RB Nomor 13/2014. Dumana dalam PermenPAN-RB tersebut menegaskan, bahwa jabatan Plt paling lama hanya berlaku selama enam bulan.
Baca juga: Setahun jadi Plt, Jabatan Kasubag Umpeg Dindikbud Banten Disoal
Antonius menambahkan, selain melanggar PermenPAN-RB, kepala daerah yang tetap mempertahankan jabatan Plt lebih dari satu tahun juga melanggar Permendagri Nomor 120/2018, dimana dalam pasal 1angka 26 menyebutkan, jabatan Plt paling lama berlaku selama satu tahun.
”Jadi ada dua rujukan yang keduanya menyebutkan bahwa jabatan Plt tidak boleh lebih dari 1 tahun,” ujar Antonius.
Seperti diketahui, Rizal S Djafaar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Dikdikbud Banten, diketahui sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Plt di Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dikdikbud Banten.
Penunjukan Rizal berdasarkan Surat Perintah Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 800/3690-BKD/2018 tanggal 5 Desember 2018. (Lib/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19