LEBAK, TitikNOL - Seleksi rekrutmen penyuluh agama non PNS yang pelaksanaan tesnya tanggal 8 Desember lalu di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, dituding sarat permainan dan kejanggalan.
Pasalnya, pada pengumuman hasil seleksi tes yang diumumkan Senin (23/12/2918), ada peserta yang notabene tidak ikut tes tapi tertulis lolos seleksi.
Salah seorang peserta tes seleksi penyuluh di Lebak yang berhasil dimintai keterangan oleh wartawan mengatakan, memang ada yang tidak ikut tes karena sakit, tapi yang tidak ikut itu malah lolos.
"Iya, waktu tes tertulis dan wawancara ada yang bernama Siti Rohilah, waktu itu dia gak hadir tes karena sakit, begitu juga pas dipanggil oleh panitia dia tidak datang, tapi di pengumuman justru dia lolos," ujarnya dan minta namanya tidak disebutkan, Senin (23/12/2019).
Menurutnya, kalau memang itu sudah menjadi mekanisme aturan khusus di Bimas Kemenag bagi yang tidak ikut tes bisa lolos dengan alasan tertentu, itu tidak masalah, hanya saja mengapa harus ada rekrutmen terbuka segala.
"Iya, kita kan gak faham soal aturan khusus di Kemenag. Yang kita tahu ada pengumuman rekrutmen dengan syarat-syarat yang sudah kita penuhi sesuai perintah di pengumuman. Tapi mereka yang enggak ikut tes bisa lolos karena pernah menjadi penyuluh, itu yang belum kita pahami. Harusnya Kemenag Lebak pun menjelaskan itu sebelumnya biar kita sebagai pelamar baru tidak terlalu optimis, apalagi banyak yang datang dari pedalaman yang sebelumnya harus bolak-balik lengkapin berkas," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Kemenag Lebak, Baban Bahtiar saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan tentang ada peserta dari Malingping yang tidak ikut tes tapi lolos karena dianggapnya telah memenuhi standar kelayakan untuk jadi penyuluh. Jelas Baban, kritetia bagi penyuluh lama itu tidak perlu tes lagi karena sudah ada ketetapan dari Kemenag.
"Penyuluh lama mah boleh saja tidak ikut tes juga karena sudah ada ketetapan," jelasnya.
Karena itu, kata dia, itu berlaku bagi penyuluh lama saja yang dianggap masih layak. Dan masyarakat lain yang tidak lolos diminta untuk menahami aturan ini.
"Memang aturan penetapan langsung dari kemenag untuk penyuluh lama ini belum kita sosialisasikan, tapi tolong masyarakat harus bisa memahami ini. Dan media juga saya minta tolong bantu jelasin masalah ini ke masyarakat," tukas Baban. (Gun/TN1)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos