JAKARTA, TitikNOL – Menjelang Pilkada DKI 2017 mendatang, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, belum adanya payung hukum terkait pengawasan dana calon independen di Pilkada nanti.
Rambe pun mengaku pihaknya hingga sampai saat ini masih menunggu draf dari pemerintah dan untuk selanjutnya akan dibahas di Komisi II DPR guna dibawa ke Badan Legislasi (Baleg).
"Memang belum dibahas karena drafnya belum ada. Saya kira semua Fraksi setuju adanya beberapa poin yang perlu direvisi dalam Undang-Undang Pilkada, salah satunya yaitu pengawasan aliran dana dari relawan politik ke calon independen," kata Rambe saat dihubungi, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Seperti diketahui, dalam Pasal 74 ayat (2) UU No 8 Tahun 2015 memang diatur sumbangan untuk calon perseorangan. Namun, dalam UU tersebut tidak diatur sumbangan terhadap relawan politik. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis