SERANG, TitikNOL - Wali Kota Serang Budi Rustandi memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga kawasan Royal Baroe.
Hal itu disampaikan Wali Kota saat memimpin apel kesiapsiagaan yang digelar di Royal Baroe, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Serang, Selasa 6 Januari 2026.
Menurut Budi, kawasan Royal Baroe kini menjadi destinasi wisata baru di Kota Serang, sehingga perlu dijaga lingkungannya dan dirawat fasilitas.
"Tentunya perlu evaluasi-evaluasi yang mana ini perlu pengkajian bersama dalam rangka agar Royal Baroe ini bisa terjaga dengan baik," kata Budi.
Budi menjelaskan pada tahun 2026 akan dilakukan pembangunan lanjutan hingga alun-alun Kota Serang.
"Dan tentunya karena 2026 ini masih ada tahap pembangunan selanjutnya, persiapan agar jangan sampai Royal Baroe ini tidak terawat. Karena nanti ke depan kan alun-alun terbangun juga nih. Jadi ini nyambung tempat wisatanya," lanjutnya.
Ia menyampaikan satpol PP ditugaskan di setiap titik simpang dan area trotoar agar tidak ada yang berjualan di area tersebut.
"Mereka untuk berjaga di setiap titik di perempatan termasuk di sisi-sisi untuk menjaga wilayah mereka tidak ada orang berjualan di trotoar. Karena ini kan trotoar kaki," jelas Budi.
Adapun personil yang ditugaskan menjaga Royal Baroe berjumlah 20 orang.”Ini sekitar 20 nantinya standby dan itu sip-sipan. Nanti Kasatpol yang punya petanya," ujarnya.
Budi juga memerintahkan kepada Kasatpol PP untuk menindaklanjuti apabila anggotanya bertugas malas-malasan.
"Dan saya juga sudah memberikan instruksi kepada kasatpol dalam rangka ketika nanti ada satpol PP yang tidak kerja, tidak masuk dalam bekerja, yang karena merasa titipan dia malas bekerja untuk diganti," pungkasnya.
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Ucapan Idul Adha 28 Juni 2023
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Pemprov Banten Diduga Melanggar Pergub Banten Dalam Hibah Ponpes 2020