SERANG, TitikNOL - 115 Dari 15.945 perusahaan swasta di wilayah Provinsi Banten, mendapatkan penghargaan zero exstizen dari pemerintah Provinsi Banten. Penghargaan tersebut diberikan atas kepatuhan perusahaan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, sejumlah perusahan tersebut telah berhasil mengaplikasikan K3 di perusahaannya dan berhak mendapatkan penghargaan tersebut.
"Dari data 2018 dinas tenaga kerja, 115 perusahan di Banten Alhamdulillah sudah bisa menerapkan k3 sehingga, bisa dikategorikan masuk zero exstizen atau tidak ada kecelakaan kerja. Kita akan memberikan penghargaan," kata Andika Hazrumy kepada TitikNOL di Serang, Kamis (17/1/2019).
Kendati demikian, Andika mengakui masih ada perusahaan - perusahaan swasta di Banten yang belum mengaplikasikan K3.
"Jadi ada beberapa juga yang belum maksimal dalam penerpakan K3, harus bisa menyeluruh baik pemerintah maupun swasta, ada sanksinya. Yang bagus kita berikan penghargaan, yang melanggar kita berikan sanksi," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, perusahaan yang mendapat penghargaan zero exstizen yaitu perusahaan yang selama 3 tahun tidak ada kecelakaan kerja.
"Jadi yang menerima penghargaan itu yang memasuki kriteria, diaudit oleh kita sesuai dengan ketentuan bahwa perusaahan berhak menerima penghargaan itu," katanya.
Dirinya juga mengatakan, penghargaan tersebut merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan. Rencananya, penghargaan itu akan diberikan tanggal 22 Januari 2019.
"Salah satunya Krakatau steel, tahun yang akan datang agar perusahan bertambah menerima penghargaan tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga berharap kepada perusahaan, agar selalu menerapkan K3. Jika melanggar, pihaknya akan melakukan peneguran dan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.
"Kita secara bertahap meminta kepada perusahaan agar menerapkan k3, sangsinya teguran dan pembinaan kecuali melanggar UUD 1 tahun 1970," tukasnya. (Tolib/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam