SERANG, TitikNOL - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, sebanyak 27 imigran asal Indonesia telah terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah itu tersebar di beberapa negara penempatan asal imigran bekerja.
Kepala BP2MI Benny Rhamdan mengatakan, dari 27 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang positif, 12 pasien telah terdeteksi tempat asal dan jenis kerjanya. Dari jumlah positif, salah satu penyumbangnya perusahaan yang ada di daerah Tangerang.
"27 PMI dinyatakan positif, 12 sudah teridentifikasi. Makanya saya datang kemarin. Ini juga akan datang ke Tangerang, saya rahasiakan perusahaan mana. Karena perusahaan itu jadi penyumbang PMI yang tiba di Taiwan dinyatakan positif," katanya saat ditemui di UPTD BP2MI Serang, Kamis (19/11/2020).
Selain itu, lanjut dia, ada 15 data imigran yang sedang diuji Covid-19 di laboratorium. Total jumlah imigran yang terdeteksi itu merupakan hasil akumulasi selama pandemi melanda Indonesia.
"15 lagi ini masih dalam uji laboratorium, siapa mereka, diberangkatkan dari mana (belum diketahui), tapi asal Indonesia," terangnya.
Ia mengaku telah menekankan kepada perusahaan yang akan mengirim pekerjanya ke luar negara, untuk dilakukan tes swab bukan rapid test. Mengingat, hal itu dapat mengganggu hubungan baik antar negara.
"Kami menekankan dari awal lakukan swab, lakukan PCR, jangan pernah melalui rapid. Kami ingin melindungi kesehatan PMI, yang berbahaya tiba di negara penempatan positif, kalau negara itu memandang secara politik dianggap sengaja mengirimkan virus, ini akan mengganggu hubungan negara. Sehingga kita tekan perusahaan dengan surat edaran," ungkapnya.
Ia menegaskan, jika diketahui ada perusahaan yang terbukti tidak melakukan swab kepada pekerja yang dikirim ke luar negara, maka sanksi terhadap perusahaan itu akan ditutup.
"Jika terbukti tidak melakukan PCR mengirim (pekerja ke luar negara) kami temukan, itu tutup perusahaannya, tidak ada tawar menawar. Sanksi tegas," tegasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam