SERANG, TitikNOL - DPRD Banten saat ini sedang membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah untuk 2022 hingga 2042.
Draf tentang Raperda RTRW hingga kini masih digodok oleh DPRD dan Pemprov, guna menentukan masa depan Provinsi Banten.
Dalam proses penggodokan itu, Aktivis Antikorupsi Uday Suhada mengingatkan tentang potensi gratifikasi. Mengingat, bakal banyak kepentingan dari pihak tertentu.
"Karena ini menyangkut tata ruang wilayah 20 tahun kedepan, kalau ditanya potensi peluang terjadinya gratifikasi itu sangat terbuka," katanya, Selasa (22/3/2022).
Ia menyebutkan, RTRW merupakan persoalan strategis yang menata wilayah, terutama di sektor industri dan pertambangan.
Baca juga: Ketua Pansus: RTRW Bisa Jadi Musibah, Bisa Jadi Berkah
"Ada persoalan strategis yang itu melibatkan para pemodal maupun pihak yang berkepentingan, terutama di sektor industri dan pertambangan," ungkapnya.
Ia menegaskan, DPRD dan Pemprov dituntut menghindari praktik-praktik yang berlawanan dengan hukum. Sebab yang dipertaruhkan adalah masyarakat Banten.
"Jangan sampai area yang semestinya dijaga dan dilindungi justru diberikan izin untuk para pihak (yang memiliki kepentingan) tadi. Sebab potensi bencana alam dan sosial di Banten sangat besar baik banjir, gempa, longsor, dan lainnya," tegasnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang