SERANG, TitikNOL - Fraksi PDIP pada DPRD Provinsi Banten menyoroti tentang revisi Raperda RTRW untuk 2022 hingga 2042.
Partai dengan lambang banteng itu menyebutkan, urusan pembangunan industri yang akan masuk, tidak boleh menggusur lahan pertanian atau mengganggu lahan tangkap nelayan.
"Yang jelas sikap Fraksi kita di revisi RTRW ini yang jadi lahan pertanian jangan hilang, urusan nelayan. Jangan sampai urusan pembangunan nanti nggak ada itu," kata Ketua Fraksi PDIP pada DPRD Banten, Muhlis, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Ketua Pansus: RTRW Bisa Jadi Musibah, Bisa Jadi Berkah
Muhlis menerangkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga lahan pertanian. Jika di salah satu daerah ada yang menghilang daerah lahan pertaniannya, harus dibuka kembali pada sektor wilayah lain atau melakukan konservasi.
"Iya tidak boleh memakan lahan pertanian apalagi tidak disediakan kembali lagi, ada kewajiban pemerintah untuk itu," terangnya.
Baca juga: Aktivis Antikorupsi Sebut Peluang Gratifikasi dalam Penyusunan RTRW Sangat Terbuka
Ia mengaku pernah mempertanyakan persoalan revisi RTRW dalam pandangan umum, untuk mendapat kepastian lahan pertanian dan wilayah tangkap nelayan tidak terganggu.
"Sikap kita jelas nanya (di pandangan umum). Ya kalau kepentingannya untuk masyarakat banyak kita akan dukung, perlu pendalamannya," paparnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang