SERANG, TitikNOL - Mengantisipasi maraknya penjualan petasan dan kembang api jelang malam tahun baru, petugas Polsek Ciruas melaksanakan operasi terhadap penjual petasan di sejumlah lokasi yang ada di wilayahnya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan kembang api dan petasan berbagai jenis.
"Intinya, menyambut atau merayakan pergantian tahun tidak diperkenankan menjual atau menggunakan petasan atau kembang api. Mengantisipasi agar tidak meledak, barang operasi langsung direndam ke dalam air," ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, Jumat (27/12/2019).
Dikatakan Kapolres, operasi penertiban kembang api dan petasan merupakan instruksi langsung pimpinan agar pelaksanaan malam pergantian tahun berjalan aman, nyaman dan tentram.
Menurut Kapolres, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada polsek jajaran agar melakukan operasi petasan di wilayahnya masing-masing.
"Jika nantinya ada warga yang masih nekat untuk menjual petasan, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan pembinaan terhadap para penjual petasan yang tidak mengindahkan himbauan petugas," tandasnya.
Kapolres menambahkan, selain tidak menggunakan petasan dan kembang api, untuk malam tahun baru, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan arak-arakan kendaraan apalagi, pesta minum-minuman keras.
"Lebih baik kita intropeksi dan bermuhasabah, seperti, berdzikir maupun berdoa bersama. Kalau mau bakar-bakaran, lebih baik bakar jagung atau sate," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru, kata Kapolres pihaknya menurunkan 460 personel dari Polres Serang, Kodim 0602, instansi terkait serta pramukan.
Para personel ini akan bertugas selama 10 hari mulai tanggal 23 Desember 2019 hingga tanggal 1 Januari 2020 di pos-pos yang telah disiapkan.
"Tugas dari personil gabungan ini untuk memberikan pelayanan di 1 Posko, 6 Pospam, 1 Pos Pelayanan dan Pos Gatur pada jalur yang akan dilintasi para pemudik dan wisatawan," kata Kapolres. (Har/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami