SERANG, TitikNOL - Area Taman Budaya Banten atau eks Pendopo Gubernur Banten, bakal dijadikan area komersil Banten Indie Clothing mulai tanggal 6-10 Juni 2018 mendatang.
Hal ini dinilai tidak patut, mengingat kegiatan aktivitas komersil yang mendatangkan banyak orang dikhawatirkan merusak area penunjang cagar budaya.
"Kalau melihat lokasi, mestinya sampai batas gerbang depan itu areal yang harusnya terlindungi dan tidak patut untuk kegiatan komersial dan kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerusakan," kata Sastrawan Toto ST Radik nelalui sambungan telpon, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Area Musium Banten Jadi Kegiatan Komersil, Dindikbud: Teruskan Saja
Hal yang ia sayangkan karena, pihak terkait memberikan izin area Museum Negeri Provinsi Banten yang notabene sebagai cagar budaya dijadikan tempat komersial.
"Bahwa bangunan (Museum Negeri Provinsi Banten) adalah cagar budaya iya. Pemahaman saya (cagar budaya) termasuk lingkungan sekitarnya seperti halaman dan taman yang menunjang fungsi bangunan itu," jelas Toto.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Privunsi Banten Ujang Rafudin.
Ia menyarankan tempat kegiatan yang bersifat komersial ditempatkan di Alun-alun milik Pemerintah Kota Serang.
Ujang mengatakan, kawasan Museum Negeri Provinsi Banten dan Taman Budaya dilarang dipakai untuk kegiatan yang bersifat komersial, melainkan hanya untuk kegiatan yang bernuansa pendidakn, seni dan kebudayaan.
"Kawasan museum dan Taman Budaya, digunakan untuk kegiatan yang bernuansa pendidikan, di dalamnya termasuk kegiatan seni atau budaya," papar Ujang.
Ia khawatir jika area Taman Budaya atau Museum Negeri Provinsi Banten untuk kegiatan dagang, maka akan mengganggu keastian dan aktivitas pengunjung museum.
"Untuk kegiatan yang bersifat komersial jelas tidak dibenarkan, bisa mengganggu aktivitas kunjungan museum dan aktivitas seni budaya," katanya.
Infotmasi yang berhasil dihimpun, kegiatan Banten Indie Clothing tersebut sudah mengantongi izin dari Kepala UPT Museum Negeri Provinsi Banten Tasrif Adrianto. Kendati demikian Tasrif enggan memberikan komentar kepada wartawan. (Tolib/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam