CILEGON, TitikNOL - Dilema muncul pada program pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di atas lahan eks bangunan liar Cikuasa Pantai, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Warga korban gusuran masih bersikukuh tidak mau pindah, meskipun reruntuhan bangunan dibersihkan oleh Pemkot Cilegon.
Bahkan ketika agenda pembersihan puing-puing bangunan liar digelar Pemkot Cilegon dan Kodim 0623 Cilegon, Jumat (26/8/2016), warga tetap menolak pindah.
Baca juga: Reruntuhan Bangli Cikuasa Akan Dibersihkan Ratusan TNI Dan PNS
Agus Rudi (40), salah satu warga gusuran mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat warga enggan pindah. Diantaranya terkait proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang belum selesai.
"PTUN saja masih proses, belum ada putusan. Makanya kami tidak mau pindah sebelum ada putusan," katanya.
Rudi juga mengungkapkan, pihaknya merasa tidak diperlakukan adil. Bahkan ia menilai ada pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
"Ini semena-mena, tidak pernah ada sosialisasi terlebih dahulu. Baik saat penggusuran maupun pembersihan puing-puing ini. Ada pelanggaran HAM di sini," katanya. (quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil