CILEGON, TitikNOL – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan bahwa warga gusuran yang berada di Lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Jaya Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, tidak mendapatkan uang kadeudeh atau kerohiman .Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi.
Surat nomor B.2012/0.6.14/Gs.2/09/2016 menyebutkan, berdasarkan analisa tim JPN didapatkan kesimpulan bahwa uang kerohiman masyarakat di Lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Jaya, tidak termasuk dalam keadaan yang sifatnya tidak diharapkan berulang.
Selain itu, kondisi tersebut bukan termasuk kriteria keadaan darurat. Sehingga tidak dapat mempergunakan anggaran Belanja Tak Terduga APBD Kota Cilegon.
Baca juga: Waduh, Hanya 75 KK yang Akan Dapatkan Uang 'Kadeudeuh' di Cikuasa Pantai
“Kami dapat informasi dari Kejari Kota Cilegon bila warga gusuran tidak berhak mendapatkan uang kadeudeh. Alasannya,mereka (warga korban gusuran ) yang tinggal di sana itu tidak resmi. Karena mendirikan bangunan di atas lahan milik PT KAI dan tidak berizin ,” jelas Iman Ariyadi , Rabu (7/9/2016).
Lebih lanjut Iman menjelaskan, tidak diberikannya uang ganti rugi ini sudah berdasarkan dengan pendapat hukum yang berlaku.
“Pendapat hukumnya kan sudah jelas tadi disampaikan oleh pihak Kejari bahwa tidak ada uang ganti rugi untuk korban gusuran," tegasnya. (Ardi/quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang