SERANG, TitikNOL - Maraknya tempat hiburan malam dan prostitusi berkedok warung makan di Kota Serang, membuat Pemerintah Kota Serang gerah. Mereka pun langsung melakukan beberapa cara untuk memberantasnya, salah satunya dengan menggandeng Polresta untuk melakukan penertiban.
Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi bersama Polresta dan para ulama, dalam upaya menindak lanjuti maraknya tempat hiburan dan prostitusi menggunakan izin warung makan maupun hotel.
"Penertiban tempat yang disalahgunakan menjadi tempat hiburan. Nah, ini sebagai bentuk langkah Pemkot untuk menindaklanjuti adanya prostitusi maupun kenakalan remaja," kata Jaman, Senin (2/4/2017).
Baca juga: Ini Tuntutan Ulama Soal Prostitusi Berizin Warung Makan di Kota Serang
Selain berkordinasi dengan polresta, Jaman mengaku sudah membuat peraturan Wali Kota (Perwal) pekat. "Sejauh ini Perwal sudah selesai tinggal ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui tapi konsepnya sudah selesai," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta AKBP Komarudin mengatakan, pihaknya siap membantu Pemerintahan Kota Serang. "Keresahan kan aspirasi masyarakat, di mana maraknya tempat yang disalahgunakan. Karena Pemkot belum pernah mengeluarkan Perda tempat hiburan, kita pun siap," kata Kapolresta.
Komarudin menjelaskan di Kota Serang Ada 24 tempat hiburan. Oleh karena itu, pihaknya mencoba memfasilitasi tindak lanjut untuk melakukan upaya penertiban. "Kita siap melakukan penertiban," pungkasnya. (Gat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam