LEBAK, TitikNOL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, melakukan Test Urin kepada petugas dan warga binaan di Rumah tahanan (Rutan) klas IIB Rangkasbitung, Kamis (11/6/2020). Kegiatan itu dilakukan, untuk menekan peredaran narkoba di dalam tahanan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi Banten, Abdul Majid mengatakan, kegiatan test urin merupakan penjambaran dari pada instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, untuk melaksanakan kegiatan test Urin termasuk sosialisasi di lingkungan Kanwil Kumham.
"Memang sudah ada perintah dari Presiden, semua kementerian dan lembaga termasuk Pemda untuk melaksanakan kegiatan secara mandiri," ujar Abul Majid kepada wartawan di lokasi kegiatan.
Sementara, Kepala Rutan Rangkasbitung Budi Ruswanto menyebut, sedikitnya ada 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 44 petugas Rutan yang menjalani test Urin tersebut.
"Pertama kita melakukan sinergi dengan instansi terkait di Lebak. Kami juga berkoordinasi dengan BNNP Banten terkait pencegahan dan upaya pencegahan sertapemberantasan Narkoba di lingkungan Rutan Rangkasbitung," tukasnya. (Zal/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten