SERANG, TitikNOL - Sebanyak 41 narapidana beragama budha yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada perayaan Waisak 2019.
“Remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany. Senin (20/5/2019).
Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Dia menyampaikan, sebanyak 41 warga binaan yang mendapatkan remisi, di antaranya 18 Warga Binaan mendapat pengurangan 1 bulan, 17 Warga Binaan mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari dan 6 orang napi mendapat pengurangan selama 2 bulan.
"Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana remisi dilakukan pada masing - masing lapas, rutan dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Banten," ujarnya. (Gat/TN2)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam