LEBAK, TitikNOL - Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya, larang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Lebak melakukan perjalanan dinas luar tanpa seizin Sekertaris Daerah (Sekda).
"Khusus bagi ASN, saya mengintruksikan harus menjadi contoh bagi masyarakat dan yang tidak ada kaitannya dengan medis tidak boleh mnejalankan perjalan luar tanpa seizin sekda," kata Bupati Lebak Iti, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Jumlah Kasus Covid19 Melonjak, Iti Minta Warganya Tidak Keluar Masuk Kabupaten Lebak
Iti juga akan melakukan pemeriksaan bagi ASN, khsusus bagi ASN yang terkonfirmasi covid-19 di luar tugas dan fungsinya dengan melakukan perjalan luar.
"Ini sebagai upaya kami meminimalisir penyebaran covid 19 di kabupaten Lebak dan agar masyarakat tetap bisa menajalankan aktivitas ekonominya bisa hidup berdampingan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ungkapnya.
Iti juga menegaskan kepada ASN maupun masyarakat, bahwa virus covid-19 ada dan penyebarannya sangat berbahaya.
"Virus ini ada dan nyata maka jaga diri kita karena ini sangat berbahaya," tegasnya. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I