SERANG, TitikNOL - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai Gubernur Banten Wahidin Halim telah melukai rakyat dengan dipolisikannya buruh.
Langkah pelaporan buruh kepada Polda Banten, telah dilakukan oleh Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abdullah Busro.
Hal itu dampak dari aksi unjuk rasa buruh di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), dengan menduduki ruang kerja Gubernur Banten.
Dampak dari peristiwa itu, Agus Supriyadi selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai tidak mampu mengamankan Kantor Gubernur Banten.
Baca juga: Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Dilaporkan ke Polisi
Sekretaris DPD GMNI Banten, Jimmy mengatakan, seharusnya Gubernur Banten intropeksi diri atas peristiwa pendudukan ruang kerjanya, dari pada memperpanjang masalah hingga proses hukum.
Sebab peristiwa tersebut bagian dari akibat ucapannya, yang meminta pengusaha mengganti pekerja yang tidak setuju dengan keputusan penetapan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) dan sikapnya yang tidak ingin berdialog langsung untuk menyerap aspirasi buruh.
"Kita semua sama sama tau, bahwa gubenur sudah melukai hati rakyat, melukai buruh. Sebaiknya Wahidin itropeksi diri dari pada memperpanjang masalah lewat jalur hukum," katanya saat dihubungi, Minggu (26/12/2021).
Ia menyebutkan, Gubernur Banten yang tidak menemui buruh menunjukan pemimpin yang tidak mau menerima aspirasi.
"Sikap gubenur yang tidak mau menemui buruh, membuktikan bahwa dia (Gubernur Banten) terkesan arogan dan tidak bisa menerima masukan dari buruh," ungkapnya.
Baca juga: Tak Mampu Amankan Demo Buruh, Agus Supriyadi Dibebas Tugaskan dari Jabatan Kasatpol PP
Menurut Jimmy, tuntutan buruh yang ingin naik UMK suatu hal yang wajar. Hal itu dapat diselesaikan dengan dialog secara persuasif.
"Wahidin harus membuka diri untuk berdiskusi bersama buruh, jangan hanya bisa membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Jika masih lanjut prosesnya, kita melihat Wahidin sedang mencoba mencuci tangan dari permasalahan UMK ini," tegasnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami