SERANG, TitikNOL - Aksi buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim berbuntut pada pelaporan ke Polda Banten.
Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, laporan buruh atas dasar dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait UU ITE oleh oknum buruh.
Ia mengklaim, pelaporan itu berdasarkan adanya aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Banten.
"Kami kuasa hukum melakukan proses pelaporan hukum yang didasarkan juga adanya desakan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Banten," katanya, Jumat (24/12/2021).
Ia menyebutkan, ada indikasi tindakan melanggar hukum pada saat buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten.
"Karena sudah masuk ke ruang gubernur, ada tindakan-tindakan melanggar hukum. Sudah bentuk memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah melanggar pasal 207 KUHP," tegasnya.
Selain itu, ada dugaan penggerakan massa secara sistematis untuk memasuki ruang kerja Gubernur Banten.
Kemudian, dar video yang viral di media sosial, diduga ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE," terangnya. (TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya