LEBAK, TitikNOL - Camat Malingping, Sukanta, meminta Pemprov Banten segera turun tangan mengatasi masalah PKL dan parkil liar yang terjadi di Pasar Malingping, Kabupaten Lebak.
Soalnya, keberadaan pasar yang statusnya masuk jalan provinsi tersebut kondisinya kini sudah dipenuhi oleh PKL dan parkir liar. Hal ini, tentu saja mengakibatkan akses jalan di sana menjadi terganggu.
"Bahkan sampai ke bahu jalan, itu kan sebetulnya enggak boleh. Tapi, beberapa kali kita mengundang dengan unsur muspika yang lain, itu provinsi tidak ada tanggapan sama sekali," Sukanta saat berbincang dengan TitikNOL, Senin (8/10/2018).
Ditegaskan Sukanta, pihaknya sudah sering memberikan imbauan dan teguran kepada PKL di Pasar Malingping. Namun, hal itu tetap sia-sia karena kewenangan atas jalan tersebut statusnya milik Provinsi Banten.
"Padahal, sudah jelas ada berita acara yang sudah disepakati. Trotoar itu boleh dipakai untuk berjualan, tapi tidak boleh memarkirkan motor di badan jalan. Termasuk pemilik toko, dilarang bongkar muat dari jam 2 siang sampai pagi. Tapi enggak ada hasil apa-apa," ungkapnya.
Ia pun berharap Pemprov Banten bisa segera memberikan tindakan tegas untuk menertibkan pasar tersebut. Meskipun, pasar itu statusnya bukan milik pemerintah melainkan milik swasta.
"Kalau status pasar punya swasta, mestinya ada ketegasan dari pihak pemerintah provinsi," harapnya. (Tolib/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang