CILEGON, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, akan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan jalur protokol.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Affandi mengatakan, tahun depan pihaknya berencana akan mengadakan mobil derek dan mobil patroli sebagai penunjang untuk menertibkan parkir liar di kawasan JLS dan jalur protokol.
"Baru kita usulkan, tapi belum dianggarkan untuk pembelian mobil derek dan mobil patroli itu. Ya mudah-mudahan anggaran perubahan 2018. Nilainya kurang lebih Rp 1 miliar, termasuk mengadaan gembok buat kendaraan yang akan diderek," kata Andi Affandi kepada wartawan, Senin (27/11/2017).
Menurut Andi, pengadaan mobil derek dan mobil patroli itu sebagai langkah pihaknya untuk menertibkan parkir liar yang selama ini sering menyebabkan kemacetan.
Selain menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan sambung Andi, langkah penertiban parkir tersebut juga akan berdampak pada pendapatan daerah.
"Tentunya akan memberikan sumbangan untuk pendapatan daerah dari kendaraan yang terkena sanksi itu. Terus sekarang juga kita sedang mematangkan payung hukum dari Perda dan Perwal terkait sanksi-sanksi yang akan dikenakan pelanggar," jelasnya. (Ardi/red).
Mourinho Siap Tinggalkan Old Trafford Jika United Raih Gelar Liga Champions
Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia
Polres Cilegon Sumbang 5 Peti Jenazah untuk Korban Covid -19 ke Pemkot
Alasan Ikut Rapat Anggaran, Direktur PDAM Cilegon Mandiri tidak Penuhi Panggilan Kejari
Kelompok Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Uniba Abdikan Diri Kepada Masyarakat
Polisi Gelandang 2 Pemabuk saat Gelar Razia Malam, 3 Motor Tak Bersurat Disita
Polda Limpahkan Berkas 7 Tersangka Pengoplos 350 Ton Beras Bulog ke Kejati Banten untuk Diadili