SERANG, TitikNOL- Guna mencegah penyebaran virus Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengimbau masyarakat melaksanakan shalat idul fitri di rumah masing-masing, Minggu, (17/05/2020).
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, untuk menjaga umat dari penularan infeksi virus Corona, pelaksanaan shalat idul fitri lebih baik dilaksanakan di rumah masing-masing.
Mengingat, kondisi Kota Serang saat ini terus mengalami penambahan pasien yang terpapar oleh Covid 19. Maka dianjurkan masyarakat untuk menjaga diri dari wabah penyakit.
"Mengarah pada pelaksanaan shalat idul fitri di rumah masing-masing. Dengan indikator meningkatnya kasus positif dan daerah zona berbahaya. Maka masyarakat harus dijaga untuk memutus mata rantai Covid 19," katanya kepada TitikNOL.
Ia menjelaskan, hukum melaksanakan shalat idul fitri atau yang akronim dengan shalat ied itu sunah. Bahkan bagi orang yang tidak melaksanakannya tidak mendapatkan dosa. Namun, pahala besar akan didapatkan bagi yang melaksanakan.
"Shalat ied itu sebenarnya sunah. Intinya kalau bahasa kami, shalat jumat saja yang wajib dapat diganti dengan shalat dzuhur di rumah. Apalagi shalat idul fitri ini, walaupun satu tahun 1 kali tapi sunah. Ekstremnya walaupun tidak dilaksanakan shalat idul fitri tidak dikenai hukuman haram atau dosa besar, tapi yang melaksanakan dapat pahala besar," terangnya.
Menurutnya, shalat idul fitri di rumah merupakan fenomena pertama kalinya di Indonesia karena ada pandemi. Perbedaan pelaksanaan shalat idul fitri di rumah dengan di Masjid atau di Lapangan, hanya tidak menggunakan khutbah saja. Tatacara shalat ied di rumah akan diberikan melalui Masjid setelah himbauan Walikota Sersng resmi.
"Dari dulu juga boleh, yang sakit boleh di rumah masing-masing. Bedanya kalau di Masjid atau Lapangan ada khutbah. Kalau sendirian cukup melaksanakan tanpa khutbah. Kalau shalat ied di rumah tanpa gangguan masal belum terjadi seusia saya. Kalau karena sakit, saya juga pernah shalat di rumah," jelasnya. (Son/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami