CILEGON, TitikNOL - Seorang warga Cilegon, diamankan polisi lantaran dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Dugaan penghinaan itu dilakukan melalui unggahan facebook.
Beberapa unggahan di akun facebook Edward Frans Antonio, dianggap polisi terdapat unsur penghinaan. Pemilik akun Edward Frans Antonio itu diamankan polisi pada Rabu (14/7/2021) kemarin.
.jpeg)
"Ya benar, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. Diamankan tentunya kerjasama dengan Polda Banten Krimsus. Saat ini baru kita dalami apakah pernyataan-pernyataan tulisan tersebut merupakan suatu tindak pidana. Jika terbukti pidana ya dinaikan ke proses selanjutnya, untuk menentukan pasal-pasal mana yang nanti bisa di gunakan begitu," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Polres Cilegon hanya membantu mengamankan. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Banten di kediaman pelaku di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
"Dugaannya melakukan penghinaan dan fitnah. Jadi dari tulisan-tulisan kelihatan tuh seperti ada mungkin ada penghinaan," jelasnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolda Banten. Terkait pasal apa yang akan dipersangkakan, Sigit menyatakan hasil itu nanti dilihat setelah pemeriksaan.
"Kemudian nanti dalam prosesnya karena ini laporan pendalaman awal itu di Krimsus Polda nanti ditindak lanjuti langsung oleh Krimsus Polda," pungkasnya. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'