CILEGON, TitikNOL – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon kini memperketat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan Cilegon.
Koordinator Tim Internal Pengawasan Orang Asing Disnaker Kota Cilegon, Mustahal mengatakan, perusahaan-perusahaan yang ada di Cilegon itu wajib melaporkan keberadaan TKA-nya ke pemerintah daerah.
"Perusahaan yang di Cilegon masih banyak yang tidak melaporkan TKA-nya ke kami (Disnaker). Padahal, sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ungkapnya, Senin(22/8/2016).
Mustahal menjelaskan, melaporkan TKA itu sangat perlu, karena saat ini Disnaker Cilegon tengah berupaya meningkatkan PAD dari sektor penerimaan perpanjangan izin IMTA.
“Jadi, kalau TKA dilaporkan, otomatis PAD kita meningkat. Tapi, kalau banyak TKA tidak melapor, maka ada potensi kerugian dari PAD yang diterima Pemkot Cilegon," katanya.
Untuk diketahui, Disnaker Cilegon belum lama ini telah membentuk Tim Internal Pengawasan Orang Asing, untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja 15 perusahaan. 15 perusahaan tersebut diantaranya PT Krakatau Posco, PT Chandra Asri Chemical, PT Hengtai Yuan Indonesia, PT Krakatau Osaka Steel, Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel dan PT SRI. (Ardi/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I