SERANG, TitikNOL - Pembuatan Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan pajak dana pengembangan keahlian dan keterampilan (DPKK) tenaga kerja asing (TKA) di PT Cemindo Gemilang masih menjadi kewenangan Disnaker pusat.
Kepala Dunas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi, membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, Pemprov hanya mempunyai kewenangan perpanjangan.
"Kalau perpanjangan di sini," kata Al Hamidi kepada TitikNOL, Rabu (8/5/2019).
Kendati demikian, Alhamidi mengaku masih bingung karena masih ada simpang siur soal aturan pembuatan RPTKA dan IMTA.
"Bingung nih pusat semua sih, makanya kita mau tarik ke daerah, bisanya nanti kalau ada gejolak berubah nanti, ini kan masih simpang siur. Kalau IMTA kita hanya menerbitkan 1.000 saja jatah porsinya," ujarnya.
Al Hamidi juga mengakui, dengan dibuatnya izin di pusat, banyak keluhan dan masukan dari berbagai perusahaan yang menggunakan jasa tenaga asing yang akan mengurus izin.
"Banyak masukan-masukan dari perusahaan-perusahaan di sini (Soal keribetan mengurus RPTKA, red)," tukasnya. (Lib/TN1)
Positif Corona, Satu Petarung Mundur dari UFC 249
ASTRA Tol Tangerang - Merak Antisipasi Penyebaran Covid-19
Ketangkap Basah, Pencuri Motor di Serang Jadi Bulan-bulanan Warga
Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Tangerang - Merak KM 75.800
Warga Serang Tega Bacok Saudaranya Gara-gara Ayam Bangkok
Instagram Kembangkan Alat Deteksi Followers dan Like Palsu
Launching PGMI, STAI Asy Syukriyyah Gelar Kuliah Umum
Bahaya yang Timbul Akibat Penikahan Dini Terhadap Kesehatan