LEBAK, TitikNOL - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, membantah adanya dugaan praktik percaloan dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara tower Base Tranceiver Station (BTS).
Bantahan tersebut disampaikan Yahya Sukmana Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (PPNP) Bidang Ekonomi Bangunan (Ekbang) pada kantor DPMPTSP Lebak, Senin (4/2/2019).
Menurutnya, pada kantor DPMPTSP tidak ada praktik dugaan percaloan dalam proses penerbitan IMB menara tower BTS dan komitmen apapun dengan pihak yang mengurus perizinan.
"Jadi tidak ada di DPMPTSP praktik percaloan perizinan itu, yang jelas kita melaksanakan sesuai Tupoksi melayani perizinan," ujar Yahya kepada TitikNOL.
Baca juga: Dugaan Praktik Percaloan Penerbitan IMB Menara Tower BTS di DPMPTSP Lebak Menyeruak
Kata Yahya, selama pemohon perizinan memiliki dan membawa kelengkapan berkas, dirinya memastikan akan dilayani di kantor DPMPTSP kabupaten Lebak.
"Kalau pemohon perizinan memiliki berkas yang lengkap ya kita layani dengan baik," tukasnya. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I