LEBAK, TitikNOL - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Rans Tampubolon mengatakan, pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) di Kampung Ranji, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung yang disorot sejumlah kalangan, diluar lahan tanah sitaan Kejagung RI.
"Di luar tanah yang di sita," tegas Rans Tampubolon singkat saat dikonfirmasi TItikNOL melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Soal Pembangunan Tower BTS, Mahasiswa Minta Pemkab Lebak Tak 'Tutup Mata'
Sementara itu, Kabid Perijinan pada kantor DPMPTSP Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi paska Sidak petugas ke lokasi pembangunan menara tower BTS di Desa Sukamanah mengatakan, pembangunan menara tower tersebut belum mengurus perijinan ke DPMPTSP.
"Setelah koordinasi dengan teman-teman ternyata lokasi di desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung belum menyampaikan permohonan ke PTSP," terangnya.
Terpisah, Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung, Aang Noh mengatakan, letak lokasi pembangunan menara tower di desanya adalah berada di tanah milik keluarga Sarjani.
"Tanahnya milik keluarga Abah Sarjani disewakan ke PT. Tower bersama kang," tukas Aang Noh. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang