LEBAK, TitikNOL – Insiden dugaan malpraktek yang menimpa korban bayi laki-laki, di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Selasa (9/8/2016) kemarin, cukup menghebohkan masyarakat setempat. Bidan desa berinsial YT, tengah menjadi sorotan lantaran diduga melakukan kesalahan saat menyuntik anak pertama pasangan Minggu (22) dan Hera (18) ini.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengaku sudah melakukan pemanggilan dan memintai keterangan dari bidan YT terkait permasalahan tersebut. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Lebak, Maman Sukirman.
Kata Maman, bidan YT memberikan keterangan bahwa dirinya datang ke rumah orangtua bayi sekitar pukul 15.55 WIB. Itu setelah sang ibu menjalani persalinan yang ditangani seorang dukun beranak (paraji).
Baca juga: Diduga Korban Malpraktek, Bayi Tewas Usai Diberikan Suntikan
Namun saat kedatangan YT, kondisi bayi dalam kondisi merintih dan kedinginan akibat tidak dipakaikan baju dan hanya dibalut oleh kain bedong. Diduga bayi ini mengalami kesulitan bernafas dan kekurangan oksigen.
Melihat hal tersebut, kata Sukirman, bidan YT langsung mengambil tindakan dengan menidurkan bayi dipelukan ibunya sambil disusui. Kemudian dia membeirkan suntikan vitamin K.
"Pemberian suntikan vitamin K kepada bayi memang sudah prosedurnya dengan maksud mencegah pendarahan pada otak bayi. Hal tersebut harus dilakukan terhadap bayi yang baru lahirkan" terang Maman kepada wartawan, Rabu (10/8/2016).
Melihat kondisi bayi yang sudah pucat, merintih, serta kekurangan oksigen, bidan menyarankan agar bayi dibawa ke puskesmas untuk diberikan perawatan secara optimal.
"Saat itu bidan YT langsung membawanya ke puskesmas dengan cara digendong menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 17.25 WIB datang ke puskesmas dan langsung ditangani dengan diberikan oksigen. Sekitar pukul 17.35 WIB bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh petugas puskesmas yang menanganinya," pungkas Maman Sukirman. (Gun/quy)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam