JAKARTA, TitikNOL - Aksi unjukrasa mahasiswa asal Kabupaten Lebak kembali dilakukan di kantor pusat PT Cemido Gemilang, Gedung Gama Tower, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018)
Aksi mahasiswa digelar kedua kalinya terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kebisingan akibat adanya aktivitas Belt Conveyor. Dua masalah itu dinilai sudah merugikan masyarakat sekitar pabrik yang memproduksi Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak tersebut.
Baca juga: Kebisingan Belt Conveyor PT Cemindo Lebihi Ambang Batas
Dalam orasinya, pendemo mendesak Pemkab Lebak segera mengambil tindakan dengan menutup dan mencabut Izin Usaha PT Cemindo Gemilang. Hal itu dilakukan agar masyarakat di sekitar lokasi pabrik tersebut bisa terlepas dari dampak negatif usaha PT Cemindo Gemilang.
"Kami juga meminta kepada lembaga penegak hukum untuk segera memeriksa dan mengadili pimpinan PT Cemindo Gemilang karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan," kata korlap aksi, Furqon.

Mahasiswa juga menyebut pencemaran lingkungan merupakan suatu perbuatan yang memiliki dampak bagi perkembangan dan pertumbuhan usaha masyarakat di sekitar perusahaan. Akibat yang paling fatal dari adanya pencemaran lingkungan adalah menyebabkan orang bisa meninggal dunia.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, mahasiswa juga menyoroti jalur Belt Conveyor milik PT Cemindo Gemilang karena telah menimbulkan kebisingan yang diduga sudah melebihi ambang batas.
"Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup, seharusnya tingkat kebisingan itu maksimal 55 desibel. Namun hasil uji laboratorium dari sampel di dua titik lokasi rumah warga itu melebihi ambang batas," beber Furqon.
Baca juga: Demo Kantor Pusat, Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Cabut Izin PT Cemindo Gemilang
Berdasarkan persoalan yang di timbulkan oleh kegiatan PT Cemindo Gemilang, maka kata Furqon, tidak ada alasan lagi Pemerintah untuk memberikan dispensasi bagi perusahaan pengelola pabrik Semen Merah Putih itu.
Mahasiwa pun menuntut dan mendesak Pemkab Lebak mencabut izin operasi PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah.
"Berikan juga ganti rugi akibat dugaan pencemaran kepada masyarakat sekitar, tegakan hukum walau esok langit akan runtuh,"pungkasnya. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19