LEBAK, TitikNOL - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Banten, melakukan pendataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan pabrik Semen Merah Putih PT. Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Selasa (30/4/2019).
Timpora yang terjun ke PT. Cemindo Gemilag berjumlah sebanyak 38 orang, dipimpin oleh Syamsul Efendi Sitorus, kepala kantor Imigrasi kelas satu Serang, Provinsi Banten.
Kepada TitikNOL, Syamsul Efendi Sitorus, Kanim kelas satu Serang mengatakan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT. Cemindo Gemilang berjumlah sebanyak 267 orang.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Timpora, tidak ditemukan pelanggaran dokumen keimigrasian TKA. Sebab kata Syamsul, TKA sebanyak 267 orang itu memiliki Izin tinggal terbatas (Itas).
"Kami sudah selesai melakukan pendataan dan tidak menemukan pelanggaran, terkait jumlahnya sebanyak 267 orang TKA. Semua pemegang izin tinggal terbatas (Itas)," kata Syamsul kepada TitikNOL.
"Di ruang rapat PT. Cemindo, saya sampaikan kepada seluruh anggota Timpora untuk mengecek ke lapangan. Info dari kawan-kawan (Timpora) di lapangan TKA menunjukan izin tinggal terbatas (Itas)," terang Syamsul menambahkan. (Lib/Gun/red)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam