CILEGON, TitikNOL - PT Krakatau Steel (KS), akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 1.300 karyawan organiknya. PHK itu akan dilakukan secara bertahap, mulai 2019 hingga 2022.
Rencana PHK itu diketahui dari Surat Edaran (SE) No 73/Dir.SDM-KS/2019 perihal Restrukturisasi Organisasi PT KS. Pada surat per tanggal 29 Maret 2019 itu ditujukan untuk para General Manager (GM) dan manager di lingkungan PT KS.
Dalam SE tersebut, tercantum sejumlah poin penting. Di antaranya, merestrukturisasi 30 persen dari total 4.453 karyawan organik PT KS Induk, yang sekarang bekerja di 6.264 posisi.
Ini sesuai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2018-2022 PT KS, dimana target produktifitas karyawan Key Performance Indikator (KPI) sebesar USD 667 ribu per karyawan, setara dengan 4.352 posisi.
Maka dengan itu, ada sekitar 1.300 karyawan organik akan mendapatkan restrukturisasi. Restrukturisasi pun akan menjadi tanggung jawab GM masing-masing unit kerja, bekerja sama dengan GM Human Capital Manajement.
Sementara, Senior Corporate Comunication pada Corporate Comunication (Corcom) PT KS Vicky Muhamad Rosyad mengatakan, ini merupakan agenda restrukturisasi guna pembenahan secara terpadu PT KS. Namun ia mengaku tidak tahu mulai kapan restrukturisasi tersebut akan dimulai.
"Saya sejujurnya belum mendapat informasi. Entah pertengahan atau akhir tahun ini," ungkap Vicky kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/6/2019) kemarin.
Diungkapkan Vicky, semangat dari restrukturisasi ini untuk mendorong kebangkitan perusahaan baja plat merah tersebut seraya membantu sektor keuangan PT KS.
"Ini bagian dari upaya menyehatkan perusahaan. Mengingat piutang PT KS memang tinggi," ujarnya.
Terkait rencana adanya PHK itu mendapat respons dari Federasi Serikat Baja Cilegon (FSBC). Ketua FSBC Safrudin, dengan tegas menolak rencana tersebut.
"PHK itu tidak sesuai Undang Undang tenaga kerja. Kalau memang restrukturisasi dilakukan untuk menyelamatkan keuangan, memangnya PT KS pailit ? Kalau pailit mana surat keputusan pailitnya," tuturnya. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'