SERANG, TitikNOL - Harga cabai di Pasar Induk Rau Kota Serang masih melambung tinggi hingga saat ini. Harga cabai merah dan rawit merah masih Rp100 ribu perkilogramnya.
Virgiawan salah satu pedagang cabai di Pasar Rau, mengatakan kondisi harga cabai saat ini memprihatinkan, kebaikan hingga 125 persen bahkan lebih.
“Kondisi harga sekarang sangat memprihatinkan karena kondisi sekarang pada mahal kesatu cabai, kedua cabai rawit sangat tajam kenaikannnya, Rp100 ribu perkilogramnya dari sebelum Rp35 ribu,†kata dia ditemui di lapaknya, 8 Desember 2023.
Menurutnya, harga cabai saat ini tak kunjung turun malah semakin naik tajam, sehingga membuat para pedagang kesulitan menjualnya, karena banyaknya konsumen mengeluhkan kondisi harga saat ini.
“Sangat tinggi sekali kenaikan 100 persen lebih, cabai rawit Rp100 ribu, penyebab yang apakah inflasi, dampak kemarau tidak tau,
stok sendiri lancar cuma harga dikatakan tidak sesuai harapan pedagang dan konsumen,†lanjutnya.
Dampak dari kondisi cabai yang malah semakin naik membuat omset para pedagang anjlok drastis turun hingga 70 persen.
“Sangat (omset turun) karena harga tinggi, peniruan omset mencapai 70 persen, tapi bukan masalah omset yang menurun. , karena kami pedagang didalam pasar mengeluhkan banyaknya pedagang diluar karena para konsumen distop diluar,†sambungnya.
Dia berharap kepada pemerintah agar segera memberikan solusi terbaik untuk para pedagang cabai saat ini, khususnya di Pasar Rau Kota Serang.
â€Para pemangku kebijakan semoga bisa memberikan solusi dampak harga naik saat ini,†pungkasnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19