LEBAK, TitikNOL - Komunitas Pemantau LPG (KPL) tabung ukuran 3 kilogram mendesak kepada Pemerintah dan pihak terkait, agar nama alamat agen dan pangkalan Gas LPG 3 kilogram disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Sandi Rustam, Ketua Komunitas Pemantau LPG (KPL) Kabupaten Lebak. Menurut Sandi, hal itu penting, agar masyarakat juga turut melakukan kontrol, mengingat selama ini pihak pangkalan seolah tidak melakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang boleh dan sangat tepat mendapatkan layanan pembelian Gas LPG ukuran 3 kilogram.
Saat ini kata Sandi Rustam, Gas 3 kilogram dijual saja tanpa ada identifikasi terhadap konsumen. Padahal jelas-jelas dalam aturan, gas elpiji tiga kilogram diperuntukkan hanya untuk warga kurang mampu. Menurutnya, lonjakan harga gas elpiji 3 kilogram dari waktu ke waktu seolah tidak ada solusi dan cenderung dibiarkan.
Jika saja pemerintah transparan dan warga mengetahui dimana alamat pangkalan resmi lanjut Sandi, maka dipastikan warga membeli ke pangkalan, karena harganya akan lebih terjangkau. Selain itu soal tidak meratanya pangkalan, menjadi persoalan tersendiri juga, dimana pangkalan hanya terkonsentrasi di wilayah- wilayah tertentu.
Harus juga segera diantisipasi kata Sandi, soal gas 3 kilogram ini ketika memasuki bulan Ramadhan dan menjelang idul Fitri, agar tidak terjadi lonjakan dan kelangkaan gas LPG ukuran 3 kilogram.
Selain itu, KPL juga mendesak agar pangkalan nakal yang menjual harga di atas aturan Harga Enceran Tertinggi (HET) untuk ditutup. Karena hal ini merupakan komoditas bersubsidi dan hendaknya para pihak tidak boleh seenaknya dalam menjual kepada konsumen.
"Pangkalan-pangkalan khususnya di wilayah Kecamatan Cilograng selama ini terlihat abai terkait persoalan gas LPG 3 kilogram, dimana seharusnya Gas LPG 3 kilogram betul-betul diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi," ujarnya, Senin (12/4/2021).
Karenanya, pihaknya juga mendesak pemerintah dan pihak terkait, agar menjamin ketersediaan Gas LPG 3 kilogram yang disubsidi untuk masyarakat kurang mampu dapat mereka dapatkan sesuai kebutuhannya.
"Kami meminta agar database terkait jumlah maupun lokasi agen maupun pangkalan di wilayah masing-masing disampaikan kepada publik. Kemudian harus diawasi secara ketat, apakah mereka menjual sesuai HET atau diluar dari aturan yang ditetapkan," tukasnya. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang