LEBAK, TitikNOL - Mencuatnya keretakan hubungan antara pengurus Himpunan Nelayan Bayah (HNB) dengan Koperasi Laut Qidul (Kolaqi) berbuntut panjang.
Itu terlihat jelas, usai HNB mulai melakukan upaya tagihan-tagihan keuangan sebagai hak HNB kepada Eko Priyono selaku ketua Koperasi Laut Qidul (Kolaqi).
Penasehat dan Penanggungjawab Himpunan Nelayan Bayah (HNB), Wiwim mengakui, dirinya mendapat pengaduan dan dimintai saran oleh Dadan, selaku ketua HNB yang menyampaikan bahwa terdapat tagihan uang HNB sebesar Rp300 juta kepada Eko Priyono.
Baca juga: Kolaqi Bantah Ada Bantuan dari PT Cemindo Untuk Himpunan Nelayan
Menurut Wiwim, permintaan saran dan pendapat yang disampaikan ketua HNB tersebut, adalah hal yang wajar karena kapasitas Wiwim selaku panasehat dan penanggung jawab HNB.
"Dadan, ketua HNB memang pernah datang ke saya untuk meminta saran serta pendapat. Katanya ada tagihan uang sebesar lebih kurang Rp300 juta di Eko Priyono. Saya bilang ke Dadan, kalau memang ada haknya HNB dan biasanya diberikan Eko, ya silahkan tagih saja," ucap Wiwim, Kamis (13/10/2016).
Kendati demikian, Wiwim tak merinci uang sebesar Rp300 juta yang disebut hak HNB yang belum dibayarkan pihak Eko Priyono selaku ketua Kolaqi tersebut.
"Saya tidak tahu awal dan secara teknisnya uang itu yang diterima HNB dari Eko. Tapi, menurut cacatan yang dimiliki pengurus HNB ada uang yang harus ditagih ke Eko sebesar itu lebih kurangnya. Pernah ditagih katanya ke Eko, tapi sampai saat ini belum diterima oleh HNB," terang Wim panggilan akrabnya.
Terpisah, Eko Priyono, ketua Kolaqi saat dikonfirmasi perihal adanya uang hak HNB di tangan dirinya yang belum diberikan kepada HNB, Eko malah balik bertanya dan enggan memberikan penjelasan detail.
"Uang dari mana pak?" ucap Eko Priyono, melalui pesan singkatnya dengan tanpa memberikan penjelasan lebih rinci terkait hal tersebut. (Gun/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis