CILEGON,TitikNOL - Trotoar di depan Indomaret yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan , Lingkungan Palas, Kelurahan Bendungan, Kecamatan/Kota Cilegon, dibongkar oleh pihak Indomaret untuk dijadikan lahan parkir. Pembongkaran tersebut diduga tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon.
Selain tidak memiliki izin, pembongkaran trotoar tersebut juga sempat mendapat protes dari warga setempat karena tidak terima trotoar dibongkar.
Tidak hanya itu, warga juga sudah melaporkan pembongkaran tersebut pihak kepolisian. Dan trotoar yang dibongkar itu saat ini sudah dipasang garis polisi.
"Pembongkaran dilakukan Kamis kemarin, terus yang membongkarnya bagian maintenance pak, katanya sih sudah izin ke PU untuk menbongkar,"ungkap salah seorang pegawai Indomaret , Senin (17/6/2019).
Berbeda dengan pernyataan pegawai Indomaret, Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon, Muhammad Ridwan mengatakan bahwa pembongkaran trotoar yang dilkukan pihak Indomaret tersebut justru tanpa izin alias ilegal.
"Sudah saya ke cek bagian Bina Marga kalau itu nggak ada izinnya. Hari Jumat kemarin sudah kita hentikan aktivitas pembongkarannya,"kara Ridwan. (Ardi/TN2).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19