LEBAK, TitikNOL - Persoalan infrastruktur di pedesaan butuh penanganan serius dari Pemkab Lebak. Seperti jalan poros desa di Sindangsari, Kecamatan Sajira, yang menghubungkan ke Desa Sukarame dan Sukajaya Kecamatan Sajira sampai ke Desa Sangiang Jaya Kecamatan Cimarga.
Jalan poros desa penghubung empat desa di dua kecamatan di Kabupaten Lebak sepanjang enam kilometer itu, yang sudah di Aspal tersebut, kondisinya sudah rusak parah.
"Jalan rusak ini menyulitkan masyarakat dalam aktivitasnya, bahkan orang sakit nambah sakitnya ketika mau berobat melewati jalan rusak ini," ujar Yayan Sumaryono, pengguna jalan saat melintasi jalan poros desa tersebut, Selasa, (9/5/2023).
Kata Yayan, harusnya jalan poros desa itu menjadi atensi serius Pemkab Lebak, karena masyarakat yang terkena dampak bendungan Karian, seperti dari desa Sukajaya dan Sukarame bahkan sebagian dari desa Calungbungur, pindah ke wilayah yang menggunakan jalan lintas ini.
"Maka seharusnya Pemkab segera melakukan perbaikan jalan, karena dengan jalan rusak banyak masyarakat menjadi korban kecelakaan," tandasnya.
Terpisah, Eman Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak mengatakan, kerusakan jalan sudah terjadi sejak 5 tahun. Dijelaskan Eman, jalan poros desa penghubung antar desa di Kecamatan Sajira dan Kecamatan Cimarga itu dibangun pada tahun 2016 lalu.
"Belum ada perbaikan, saya dua tahun berjalan sudah upaya ke PUPR Kabupaten, Provinsi dan Pusat agar mendapat perhatian serius untuk dibangun, tapi gimana belum ada jawaban," tukasnya.
Pantauan TitikNOL di lokasi, tampak sejumlah lubang jalan tersebar di penjuru jalan dengan lebar sekitar 5 hingga 6 meter. Saat diguyur hujan, lubang jalan menjadi kubangan air. Sehingga, para pengguna jalan mesti mengurangi kecepatan kendaraannya untuk memilih jalur agar tidak terperosok.
Sebab, diameter dan kedalaman lubang jalan bervariatif. Mulai diameter sekitar 30 centimeter hingga 45 centimeter dengan kedalaman sekitar 15 sampai 20 centimeter. (Gun/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami