TANGERANG SELATAN, TitikNOL - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI 98) menilai Polri tengah menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul penetapan tersangka kepada mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob atas tuduhan makar.
Ketua Presidium JARI 98 Willy Prakarsa memaparkan, demi penegakan supremasi hukum Polri tidak perlu ragu menangkap dan menahan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Menurut Willy, penetapan Sofyan Yaqub sebagai tersangka makar juga sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Polisi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Kalau memang penetapan Sofyan Yaqub sebagai tersangka makar benar dan bukan sekedar sandiwara, mestinya Sofyan Yaqub segera ditahan dan berkasnya segera dilempar ke Kejaksaan untuk SPDP,"jelas Willy Prakarsa kepada TitikNOL, Selasa (11/6/2019).
Kendati begitu, Willy beranggapan, desakan penangkapan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob, itu agar menjadikan transparansi, obyektifitas dan netralitas kepolisian untuk dibuktikan kepada masyarakat.
"Penangkapan Sofyan Jacob dapat menjadi transparansi, obyektivitas, dan netralitas Kepolisian yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga demokrasi pada akhirnya tidak kebablasan dan tetap pada koridor moralitas dan estetika,†ujar Willy Prakarsa.
Seperti diketahui, desakan penangkapan kepada mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob, itu menguat setelah Polri menahan Mayjen (Purn) Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami