LEBAK, TitikNOL - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, menjanjikan berkas perkara penyidikan kasus pengeroyokan wartawan oleh tersangka oknum Kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, segera dikembalikan ke pihak JPU Kejari Lebak pekan depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolsek Bayah AKP Sadimun kepada TitikNOL, menyusul permintaan pihak kuasa hukum korban (Gusriyan) yang mempertanyakan mandegnya penanganan kasus tersebut hingga lima bulan.
"Kasus jelas dan berjalan kok kang, hari ini kita penuhi permintaan P18 dan P19 dari JPU," ujar Kapolsek Bayah, Jum'at (1/6/2018).
Baca juga: Polres Lebak Diminta Ambil Kasus Alih Pengeroyokan Oknum Kades Darmasari
Kapolsek Bayah mengaku, bahwa hari ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan berita acara tersangka tambahan untuk ketiga tersangka tersebut.
"Minggu depan Insha Allah dikembalikan ke kejaksaan," tandas Sadimun.
Kapolsek pun menjamin, bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.
"Kan baru hari ini di lengkapi, jangan khawatir, kang," terang Sadimun. (Gun/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini