TANGSEL, TitikNOL - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang Sofyan meninggal dunia. Informasinya, Dadang Sofyan meninggal di Rumah Sakit Eka Hospital, BSD, Tangsel, Minggu (1/11/2020) pagi.
Sementara saat dikonfirmasi TitikNOL, Humas Eka Hospital Susi Awaliah, belum dapat memberikan keterangan soal meninggalnya Dadang Sofyan.
Meski begitu, meninggalnya Dadang Sofyan turut dibenarkan oleh rekan kerjanya, Warman Syanudin. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu mengaku sempat berbincang dengan almarhum saat aktivitas bersama beberapa hari lalu.
"Iya betul (meninggal-red), tadi jam 07.00 WIB. Saya nggak hapal (sakitnya), karena minggu yang lalu saja masih kerja bareng," terang Warman Syanudin.
Pantauan wartawan, almarhum Dadang Sofyan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19, di TPU Jombang, Ciputat, Tangsel.
Dalam prosesi pemakaman itu, tampak hadir Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, mengantarkan almarhum Dadang Sofyan di peristirahatan terakhir di TPU Jombang.
Sementara, Kepala Pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Tabroni menyampaikan, almarhum Dadang Sofyan informasinya dari hasil Swab positif Covid-19.
"Iya benar (Covid). Kalau informasinya hasil swab memang positif. Ini kita sudah menerima pemberitahuannya (surat), tadi almarhum sudah dimakamkan pada pukul 09:30 WIB," terang Tabroni. (Don/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23