LEBAK, TitikNOL - WS (40), warga Kampung Kadu Bongkok, Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, dijerat pasal Keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik (ITE).
"Jadi WS ini telah menyebarluaskan foto dan video porno kedua wanita asal Malingping. Pelaku pun sudah kita amankan," ujar AKP David Adhi Kusuma, Kasat Reskrim Polres Lebak, dalam rilisnya, Minggu (5/7/2020).
Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil Korban, WS Cabuli 2 ABG di Malingping
Diberitakan sebelumnya, Aksi bejat dilakukan oleh pria berinisial WS (40) warga Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana. WS melakukan aksi pelecehan dua gadis Anak Baru Gede (ABG) warga Kecamatan Malingping.
Dua gadis itu sebut saja Bunga alias AG (14) dan Mawar alias IN (17). Salah satu diantaranya bahkan berhasil direnggut kehormatannya oleh WS. Dalam menjalan aksinya, WS memiliki dua akun Facebook palsu yakni akun "Usep Aditya Kelvin" dan "Agus Shi Tarapusing". (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten