SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pemotongan dana hibah di Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Lebak.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Herbon mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan adanya lapoan dari masyarakat tentang adanya dugaan pemotongan dana hibah terhadap Ponpes, yang dilakukan oleh pejabat Pemprov Banten.
Pemeriksaan dilakukan hari ini, Rabu (6/4/2021). Namun pihaknya tidak menyebutkan secara spesifik inisial pejabat serta jabatannya.
"Minta dikonfirmasi saja. Bukan pemanggilan, nggak boleh pemanggilan, baru konfirmasi. Dokumenlah," katanya saat diwawancarai di Kejati Banten.
Berdasarkan laporan yang tertuang, pemeriksaan itu mengenai pemotongan dana hibah untuk Ponpes di wilayah Kabupaten Lebak. Namun secara jumlahnya belum diketahui.
"Dugaanya, iya sih pemotongan bantuan (hibah). Ya per Ponpes. Untuk sementara kita masih ke situ (wilayah Kabupaten Lebak) dulu," ungkapnya.
Ivan mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal itu. Mengingat, saat ini masih pemeriksaan tahap awal. Saat ini, pihak Kejati masih memastikan kebenaran atas lapran tersebut.
"Dugaannya (jumlah yang dipotong) belumlah. Kalau laporan harus dipastikan dulu, ini benar nggak lapoan, kan gitu. Tapi intinya kita mau meastikan kebenaran laporan itu dulu. Makanya kita masih belum banyak bicara. Benar nggak laporan itu, ketika benar ada dugan kita bisa bicara banyak," terangnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan