SERANG, TitikNOL - Alloy Ferdinan, Kuasa hukum mantan Kepala Biro Kesejahteraan rakyat (Kesra) Irvan Santoso, mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan dana hibah untuk Pondok pesantren (Ponpes), yang saat ini kasusnya tengah digarap Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten.
Alloy menyebut, adanya desakan pimpinan kepada kliennya untuk memperlancar proses pencairan dana hibah kepada Ponpes yang akan menerima bantuan hibah.
"Secara langsung atau secara nyata tidak terlihat desakan, tapi dari rapat dan pertemuan di rumah dinas (Rumdin Gubernur, red), itu sudah terlihat di situ, bahwa klien kami dianggap telah mempersulit pengucuran dana hibah," ujar Alloy, ditemui di depan kantor Kejati Banten, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Jumat Keramat, 2 Pejabat Pemprov Banten Ditahan Kejati Kaitan Hibah Ponpes
Menurut Alloy, kliennya tidak punya kepentingan dengan pihak Ponpes penerima. Alloy pun menegaskan tidak adanya usulan murni dari Biro Kesra, terkait nama-nama Ponpes yang mendapatkan bantuan hibah.
"Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima (Ponpes, red) sama sekali. Tidak ada usulan yang murni dari Kesra, seluruhnya dari masukan (masukan Gubernur Banten)," jelasnya.
Alloy pun tidak membantah, jika intstruksi yang diberikan oleh pimpinan kepada kliennya untuk segera memproses bantuan hibah Ponpes, berasal dari Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Iya (instruksi dari Gubernur Banten soal memproses bantuan hibah), Pak Wahidin," tutupnya. (TN2)
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal