CILEGON, TitikNOL - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang penumpang sepeda motor akibat terlindas dump truk tanah untuk proyek di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Jalan Raya Cilegon - Merak, tepatnya di depan Perumahan Argabaja Pura beberapa hari lalu berbuntut panjang.
Sopir dump truk, Mangikut Sianturi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Cilegon.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Iwan Nurfrianto melalui Kanit Laka Lantas, Ipda Haris mengatakan, penetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengemudi dump truk atas nama Mangikut Sianturi kita tetapkan sebagai tersangka. Secepatnya akan kita kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," ujarnya, Selasa (3/9/2019).
Dikatakan Haris, sopir dump truk dengan nomor polisi B 9334 FYV saat ini sudah ditahan di Polres Cilegon.
"Sopir sendiri sudah kita amankan," tutur dia.
Seperti diketahui, pada Jumat (30/8/2049) lalu, seorang penumpang sepeda motor tewas setelah terlindas dump truk. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu