SERANG, TitikNOL - Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka - Banten, mengkritisi penanganan lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Banten yang dua pekan terakhir lebih dari 100 orang perhari terkonfirmasi positif.
Menurut Wakil Sekretaris Eksternal Badko HMI Jabodetabeka - Banten Aliga Abdilah, fenomena covid-19 yang mengalami lonjakan ini semestinya menjadi evaluasi besar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan.
Seharusnya, Pemprov Banten mengukur efektifitas program yang telah dijalankan. Karena sebagai salah satu contoh, pembagian Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dicanangkan tiga tahap, nyatanya baru satu kali dibagikan.
Dari segi kebijakan itu, Pemprov Banten dinilai tidak komitmen terhadap tanggungjawabnya. Malah saat ini, beberapa pejabat asyik menyalahkan masyarakat yang tidak patuh menjalankan protokol kesehatan untuk menutupi boroknya.
"Sebelum akhirnya Pemprov menyalahkan dan mengkambinghitamkan masyarakat. Pemprov Banten mestinya berani mengakui program apa saja yang telah gagal dilakukan dalam mengentaskan pandemi ini, disamping glorifikasi program-program Pemprov yang seakan-akan berhasil," katanya kepada TitikNOL, Senin (28/9/2020).
Aliga mengatakan, pelaksanaan PSBB serentak di delapan kabupaten dan kota di Banten, hanya sebagai ajang pemberian sanki yang di pertontonkan terhadap masyarakat. Pemprov Banten tanpa pernah berpikir untuk membagikan masker secara gratis dan merata terhadap seluruh masyarakat.
"Pada awal pandemi, Pemprov Banten membuat kebijakan rumah sakit khusus covid, tapi pada saat kasus harian meningkat, rumah sakit khusus covid Banten itu tenggelam. Padahal harusnya saat ini di optimalkan lagi rumah sakit khusus covid. Bukan malah membuat kebijakan baru yang konon katanya mau menyiapkan lahan untuk kuburan," ungkapnya.
Ia menerangkan, Pergub nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dinilai tidak sama sekali berjalan efektif. Sebagai indikatornya, hal itu terlihat dari data harian kasus warga positif yang meningkat tajam.
"Kita lihat saja, Pergub itu di tandatangani pada tanggal 23 Agustus 2020 oleh Gubernur Banten, tapi data covid-19 di Provinsi Banten ini semakin meningkat. Artinya Pergub itu gagal sama sekali. Kita lihat hal lain dari pergub tersebut untuk masalah denda pun ada yang berbeda dengan kabupaten dan kota," terangnya.
Ia berharap, Pemprov Banten lebih serius dalam menjalankan kebijakan dalam rangka mengentaskan pandemi. Agar, triliyunan anggaran yang digelontorkan untuk mengafirmasi program dalam menanggulangi pandemi tidak menjadi sia-sia.
"Artinya, ketika Pemprov sudah tak sanggup menangani pandemi, maka lebih baik lempar handuk sembari melambaikan tangan ke kamera, ketimbang menyalahkan dan mengkambing-hitamkan masyarakat seperti yang dituduhkan Gubernur dan Kadinkes Banten," tegasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan