MERAK, TitikNOL - Polda Banten akan melakukan pembatasan operasional pada sejumlah truk yang mengangkut barang.
Hal itu diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022. Ditambah, Pelabuhan Merak saat ini memasuki puncak arus mudik.
"Maka mulai hari ini berlaku pembatasan operasionalisasi truk lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Kamis (28/4/2022).
Selain itu, kata Shinto, Polda Banten terus berkoordinasi dengan ASDP untuk dapat mengoperasionalkan maksimal armada kapal.
"Termasuk pelayanan percepatan administrasi Surat Ijin Berlayar dari KSOP sehingga pro aktif untuk percepatan pelayanan," ucapnya.
Saat ini, diskresi kepolisian telah dilaksanakan dengan rekayasa lalu lintas, mengisi kantong parkir yang sudah kosong di dermaga-dermaga dari titik buka tutup.
"Namun bila tidak dibarengi dengan peningkatan frekwensi operasionalisasi kapal dan percepatan pengurusan dokumen berlayar, maka diskresi tersebut tentu terkendala," ujarnya. (TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak