SERANG, TitikNOL - Pihak Kepolisian Sektor Pamarayan mengevakuasi mayat perempuan tanpa identitas yang mengambang di Sungai Ciujung, di kampung Ranjeng Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ke Rumah Sakit Dr Dradjat Prawira Negara (RSDP).
Dari hasil penemuan mayat, di tubuh korban tidak ditemukan luka-luka dan tidak ditemukan juga identitas korban. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan identifikasi mayat tersebut.
"Saya siarkan ke masyarakat belum ada yang mengenal. Saya sampaikan ke anggota kalau ada yang hilang warga segera lapor. Tidak ada identitas," kata Kapolsek Pamarayan AKP Asroji, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Ciujung
Kapolsek mengatakan, perkiraan usia mayat perempuan tersebut kurang lebih 30 sampai 35 tahun. Pihaknya juga sudah menghimbau kepada warga sekitar untuk melaporkan jika ada anggota keluargnya hilang.
"Kalau ada kehilangan anak atau saudara lapor ke Polsek Pamarayan. Adapun mayat tersebut diduga baru satu hari mengambang di sungai," tegasnya.
Sebelumnya, Warga Kampung Bojong Caranya, Kecamatan Tanjung Teja, Kabupaten Serang, digegerkan dengan penemuan mayat tidak dikenal mengambang di sungai Ciujung, Jumat (14/2/2020) pagi.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan warga sekitar yang tengah beraktivitas di pinggir sungai di kampung Ranjeng Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Warga pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian setempat dan mengevakuasi mayat tersebut. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam