SERANG, TitikNOL - Para peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik Lebaran 2016, akan mendapatkan kemudahan mengakses pelayanan kesehatan dengan prosedur yang ringkas.
Prosedur yang selama ini dianggap ribet dan memakan waktu lama, khusus pada H-7 hingga H-7 Lebaran ini ditiadakan.
Kebijakan tersebut yaitu para peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
“Peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Elisa Adam, dalam konferensi pers ‘Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan’, di Ruang Rapat Kantor Cabang Serang, Rabu (29/6/2016).
Ia mengatakan, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan berlaku sejak H-7 sampai H+7 lebaran. “Jadi tidak harus lapor ke kantor cabang setempat ataupun ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP),” kata Elisa.
Selain itu, prosedur lainnya yang dipangkas yaitu tentang kecelakaan lalu lintas (KLL). Dimana, jika pemudik mengalami kecelakaan di luar domisili kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemudik yang mengalami kecelakaan tak perlu mengurus surat pengantar Jasa Raharja maupun laporan polisi untuk mengklaim BPJS Kesehatan.
“Khusus kebijakan prosedur KLL itu untuk yang domisilinya di luar. Misalnya misalnya dari Tangerang mudik ke Serang, kemudian dia KLL di tempat dan butuh perawatan, itu bisa klaim tanpa harus mengurus laporan polisi dan keterangan Jasa Raharja. Tapi, kalau warga lokal tetap prosedur itu dijalani,” jelasnya. (Kuk/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam