SERANG, TitikNOL - Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil membongkar dugaan pengurangan volume MinyaKita tidak sesuai ketentuan, di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi, saat memantau harga bahan pokok di Pasar Induk Rau, Kota Serang.
“Dari hasil penyelidikan di wilayah Banten kita menemukan ada sekitar 13 ton yg kita duga melakukan pengurangan volume di wilayah Rajeg Tangerang,” kata Kapolda, Rabu 12 Maret 2025.
Kapolda menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami kasus pengurangan volume MinyaKita ini.”ini sedang kita selidiki apakah dari sana atau dari sumber lain kalau nanti ada sumber lain nanti kita lakukan penindakan juga khusus pengembangan untuk minyak kita,” sambungnya.
Polda sendiri sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pedagang, dan juga melakukan penahanan.”Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan bahkan sudah ada yg ditahan, sejauh ini masih pengecer kita coba naik sampai ketingkat yg lebih atas lagi,” pungkasnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam